Sudahkah Membayar Zakat Fitrah?

Ihsanul Fikri
0

Usai sholat isya. Saya tertarik melihat tumpukan sembako yang lebih di dominasi oleh beras. Awalnya saya mengira itu adalah upaya masjid untuk membagikan kebaikan jelang lebaran.

Tapi nampaknya tidak, kerumunan sembako itu adalah zakat fitrah yang mulai berdatangan satu-persatu. Tentu masih ada banyak waktu membayar zakat hingga sholat Ied. 

Meski begitu sudahkah membayar zakat fitrah? Apakah masih dibayarkan oleh orang tua? Kepada siapa/lembaga mana zakat fitrah anda berikan?

Saya teringat, di kampung saya sendiri, zakat fitrah biasa diberikan kepada seorang alim (salah satu Tiga sejarangan) yang kami sebut Pokiah. Nampaknya istilah ini diambil dari bahasa Arab yaitu Faqih. Artinya orang yang paham fiqh. 

Sayangnya, Pokiah yang seorang Alim tidak menganggap dirinya sebagai Amil. Sehingga zakat yang diberikan oleh masyarakat Minangkabau tidak dibagikan kepada mereka yang berhak menerima zakat. 

Praktik semacam ini masih banyak terjadi di Minangkabau. Salahkah? Hanya orang Minangkabau yang mengerti. Sebab kebenaran semacam ini kolektif, sebuah kesepakatan. Tak bisa sembarang kita hakimi.

Saya dan keluarga tidak lagi memberikan zakat fitrah kepada Faqih. Melainkan langsung diberikan kepada orang yang membutuhkan. Entah itu buku, beras hingga uang. 


Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)
Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !